Semarang - Desa Kemiri Barat, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang mendapat predikat sebagai salah satu dari 29 Desa Anti Korupsi di Jawa Tengah.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, pada puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tingkat Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang, Rabu (6/12/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, satu-satunya desa di Kabupaten Batang yang diakui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai desa percontohan Anti Korupsi, Desa Kemiri Barat telah menetapkan standar tinggi dalam pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan.
Hal ini menjadikan pelayanan masyarakat yang lebih cepat, terjangkau, responsif, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Pada tahun 2022, Desa Kemiri Barat juga berhasil meraih penghargaan sebagai Desa Anti Korupsi tingkat Jawa Tengah setelah dinilai langsung oleh Tim KPK RI, ” jelasnya.
Prestasi ini merupakan bukti komitmen kepala desa dalam memimpin pemerintahan dengan integritas, serta upaya nyata dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi hingga tingkat desa.
Desa Kemiri Barat memang memiliki karakter budaya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan cara memetakan potensi dan risiko korupsi, serta membuat sistem anti-korupsi yang fokus pada area-area layanan publik yang rentan terhadap korupsi, ” ungkapnya.
Menurut Pj Bupati Batang, penilaian terhadap desa-desa Anti Korupsi sangat bermanfaat karena akan membantu dalam mengidentifikasi area rentan korupsi dan menentukan indikator keberhasilan kegiatan Anti Korupsi.
Selain itu, hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan publik, ” ujar dia.
Ia berharap, semoga prestasi Desa Kemiri Barat dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya untuk melakukan upaya serupa dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi ujar PJ Bupati Batang mengakhiri pembicaraan
Paman Adam